24/03/16

Waduuhhh... gawaaat ini apa lagi pernyataan yang dilontarkan dari pihak Kemenpan-RB, bahwa PNS yang Gaptek bakal kena Rasionalisasi/Pensiun Dini.

PNS Gaptek Bakal Pensiun Dini/Dirumahkan ?

Aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS harus menguasai Information technology (IT). Pasalnya sistem birokrasi di Indonesia kini mengarah kepada elektronik.
"PNS dari Sabang sampai Merauke wajib kuasai IT, jangan gaptek. Tidak ada lagi PNS yang tidak bisa pakai komputer," tegas‎ ‎Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Supardiyana kepada JPNN, Rabu (23/3).
Dia menambahkan, PNS yang tidak menguasai IT akan tersingkir dengan sendirinya. Apalagi saat ini sudah berlaku e-government. 
Dengan e-government, ‎pekerjaan yang biasanya digarap tiga sampai empat PNS kini tinggal satu pegawai. Selain itu salah satu indikator penilaian kompetensi, kinerja, dan kualifikasi PNS terkait rasionalisasi adalah penguasaan komputer," bebernya.  
‎Sebelumnya, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dalam menyaring siapa saja PNS yang masuk daftar rasionalisasi, ada beberapa tools sederhana yang digunakan sebagai penyaring.
Yaitu tes aplikasi komputer untuk mengolah data dan menulis dokumen, tes kemampuan berbahasa dan kemampuan memberikan pelayanan, serta tes kompetensi teknis sesuai bidang JFU yang akan dipertahankan.‎
Bobot terbesar adalah tes kompetensi bidang sebanyak 50 persen, komputer 35 persen, dan bahasa Inggris 15 persen.‎ "Untuk masuk dalam kuadran aman, setiap PNS harus mendapatkan hasil skor 80-100,‎" ucapnya.
Dia menambahkan tes yang dilakukan tidak seperti tes masuk CPNS. Kemampuan berbahasa dan penguasaan IT jadi indikator penilaian karena disesuaikan dengan era globalisasi (jpnn.com)

Apa itu e-goverment ( e-gov )  ?
Pemerintahan elektronik atau e-government (berasal dari kata Bahasa Inggris [1] electronics government, juga disebut e-gov, digital government, online government atau dalam konteks tertentu transformational government) adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atauGovernment-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Di lihat dari pelaksanaan aplikasi e-government, data dari Depkominfo (2005) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005 lalu Indonesia memiliki:[2]
·         564 domain go.id;
·         295 situs pemerintah pusat dan pemda;
·         226 situs telah mulai memberikan layanan publik melalui website;
·         198 situs pemda masih dikelola secara aktif.
Beberapa pemerintah daerah (pemda) memperlihatkan kemajuan cukup berarti. Bahkan Pemkot Surabaya sudah mulai memanfaatkan egov untuk proses pengadaan barang dan jasa (e-procurement). Beberapa pemda lain juga berprestasi baik dalam pelaksanaan egov seperti: Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Sulawesi Utara, Pemkot Yogyakarta, Pemkab Banyuasin, Pemkot Bogor, Pemkot Tarakan, Pemkab Kebumen, Pemkab. Kutai Timur, Pemkab. Kutai Kartanegara, Pemkab Bantul, Pemkab Malang. Memperhatikan berbagai kondisi pelaksanaan program e-gov seperti dibahas dalam di atas, maka langkah untuk merevitalisasi e-gov Indonesia sudah tidak bisa ditunda lagi. Banyaknya dana yang sudah dihabiskan tidak sebanding dengan hasil yang di peroleh. Namun pelaksanaan proses revitalisasi juga tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa dan tanpa konsep yang jelas.
Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan e-government adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di berbagai tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi juga masih mahal. Harapan kita bersama hal ini dapat diatasi sejalan dengan perkembangan telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin murah. Kendala lainnya adalah masih banyaknya penyelenggara pelayanan publik baik di pusat maupun daerah yang belum mengakomodir layanan publiknya dengan fasilitas internet. Terutama pada institusi pusat dengan unit pelaksana teknisnya dan juga dengan institusi lain dengan item pelayanan yang sama (G2G= government to Government). Dengan kata lain hal ini belum terkoordinir dengan baik dan masih kuatnya kepentingan di masing-masing sektor.

Diberdayakan oleh Blogger.
Flag Counter

Recent Posts

Text Widget